MA Kabulkan Uji Materi Diadakan Vaksinasi Halal, YKMI: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal

MA Kabulkan Uji Materi Diadakan Vaksinasi Halal, YKMI: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal

Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu 20 April 2022.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.(*) 

Artikel ini telah tayang di FIN.CO.ID dengan judul:

Tok! MA Kabulkan Permohonan Vaksin Halal, YKMI: Gak Ada Lagi Alasan Pemerintah untuk Mangkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: