74 Penghuni LPKA Muarabulian Diusulkan Dapat Remisi
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 74 penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Muarabulian, yakni Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan pemuda, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
Dari jumlah 74 itu, hanya 22 orang merupakan Andikpas, dan selebihnya adalah pemuda.
Sementara itu, yang mendapat remisi jumlahnya bervariasi. Ada yang selama 15 hari, sebanyak 28 orang, 1 bulan ada 44 orang dan 1 bulan 15 hari ada 2 orang.
BACA JUGA: Petugas Lapas Kelas II A Jambi Razia Blok Hunian Warga Binaan, 80 Barang Terlarang Diamankan
BACA JUGA: Kasus BBM Ilegal di Talang Duku, Lima Orang Jadi Tersangka
Ini berdasarkan informasi yang disampaikan Marojahan Doloksaribu Kepala LPKA Kelas II Muarabulian, pada Rabu 20 April 2022 kemarin.
Kalapas Menuturkan, LPKA kelas II Muarabulian yang diusulkan Andikpas, dominan terjerat kasus pelecahan seksual.
“Tentunya saja mereka yang mendapatkan remisi telah menjalani kurang dari 1 tahun menjadi andikpas yang didukung juga dengan berkelakuan baik,” kata dia.
BACA JUGA: 2 Pemalak di Taman Rimba Ternyata Residivis
BACA JUGA: Dua dari Empat Pemalak di Eks Arena MTQ Merupakan Residivis Narkoba dan Pencurian
“Terhadap Andikpas yang diusulkan setelah mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri ini diharapkan dapat berubah berprilaku lebih baik lagi serta dapat cepat beradaptasi dengan lingkunganya sekitarnya masing-masing,” pungkasnya.(*/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: