Sempat Kabur dari Petugas, Bandar Sabu Kayuaro Dicokok
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Eko Suprianto (32) tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Sabtu (12/2) lalu di Desa Kayuaro, Kabupaten Batanghari. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Eko merupakan bandar yang menyuplai sabu di kawasan Desa Kayuaro.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan sejumlah penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku mengarah ke Eko Suprianto. Tidak membuang waktu, petugas langsung berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian.
BACA JUGA: Mencoba Dahului Dump Truk, Remaja Tewas Terlindas
"Sekira pukul 11.30, tim sampai di sana dan melakukan pengintaian. Setelah ciri-ciri target sudah sesuai, tim langsung melakukan penggerebekan," kata Kombes Dewa, Minggu (13/2).
Pelaku kemudian sempat mencoba melarikan diri ke arah tanah kosong, yang dekat dengan kediamannya. Setelah sempat kejar-kejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku digiring ke mobil petugas untuk dilakukan penggeledahan.
"Dari kantong celana pelaku, ditemukan 21 paket kecil shabu dengan berat 10 gram. Petugas kemudian mencoba mencari barang bukti lain di rumah pelaku, namun tidak ada lagi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan bandar yang menyuplai sabu ke Desa Pulau Kayuaro. Pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari dua orang berinisial A dan F.
BACA JUGA: Balap Liar di Tebo Meresahkan, Polisi Amankan Belasan Motor
"Hasil pengembangan sementara seperti itu ya, dan sementara untuk nama-nama yang disebutkan oleh pelaku saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: