Hikmah di Balik Tanjungan Plaza 5, Keamanan 119 Gedung di Surabaya Masih Tanda Tanya
Ketentuan mengenai teknis hingga sanksi terkait SLF diatur dalam Perwali Nomor 14 tahun 2018. Dalam rapat tersebut, Imam mendapati bahwa Bale Hinggil yang mulai beroperasi pada 2019 belum mengurus dokumen lintas dinas itu.
”Yang lain masih kurang satu dua rekom. Mereka ini kurang banyak. Padahal perwalinya sudah ada sejak 2018,” lanjut Imam.
Baca Juga:Polisi Sebut Ada Dugaan Kelalaian Dalam Terbakarnya Kapal Bojoma 2906 di Muarojambi
Baca Juga: Kadus DNA Pro Terus Berlanjut Pasutru Rizky Billar dan Lesty Kejora Diperiksa Polisi
Sanksi pertama yang diterapkan adalah peringatan tertulis. Jika selama satu pekan tidak ada perubahan, sanksinya bisa meningkat menjadi penyegelan gedung. Seluruh aktivitas ditiadakan sampai SLF keluar.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, sudah ada 51 gedung yang mendapat teguran dari pemkot gara-gara tidak mengurus SLF. Namun fakta lain muncul. Ternyata masih ada 119 gedung tanpa SLF. ”Katanya masih diurus sampai sekarang belum keluar rekom,” lanjutnya.
Nyatanya gedung-gedung itu sudah beroperasi sebelum terbitnya dokumen tersebut. Machmud melihat dinas-dinas saling lempar tanggung jawab. Katanya, pihak yang berwenang menertibkan adalah Satpol PP Surabaya. Namun ia mendapati bahwa Satpol PP tidak bisa berbuat banyak. Mereka baru bisa gerak ketika ada rekomendasi dari dinas terkait.
Karena itu, Machmud tidak mau serta merta menyalahkan para pengusaha. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk perekonomian Surabaya. Machmud mendapat keluhan bahwa pengurusan SLF rumit. Makanya banyak yang melanggar.
Baca Juga:Berpuasa Baik untuk Penderita Gangguan Pencernaan Lho, Ini Penjelasan Dokter
Baca Juga:Ada Petunjuk Baru Kasus Pembuangan Bayi di Desa Senaunh
”Selain itu mereka harus bayar calo. Istilah resminya konsultan. Ongkosnya bisa sampai Rp 200 juta,” lanjut politikus Demokrat itu.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Ali Murtadlo memastikan bahwa pengurusan SLF tidak rumit. Prosesnya bakal cepat jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. “Harusnya bisa diurus sendiri,” katanya.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim Soesilo Efendy mengakui bahwa pengurusan SLF tidak semudah yang dibayangkan.
”Pertama, karena sekarang SLF jadi kewajiban. Kedua kadang kita harus cocokan dulu dengan tim terkait,” ujar dirut PT Panca Teja Sentana itu.
Siapa tim terkait itu? ”Ada konsultan serta dinas,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: