Ruko Bob Bee Builder Belum Dibongkar Analisis dan Kewenangan Ada pada TABG, Sekda Tak Beri Jawaban
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasca disegel tim Satpol PP Kota Jambi Januari lalu, ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan, belum dibongkar.
Ruko yang dibangun bagi oleh Charles Robin Lie alias Bob Bee Builder dan Suwarni, melanggar Perwal No 35 tahun 2017 tentang garis sempadan bangunan dan Perda Kota Jambi tentang bangunan.
Selain itu juga tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Ariya Kamandanu, ketika dihubungi perihal kapan pembongkaran tersebut, menurutnya hal itu bukanlah ranah pihaknya.
“Kalau kita hanya sebatas segel kemarin. Kalau untuk pembongkaran itu tentu ada kajian teknisnya lagi,” singkat Ariya, melalui telpon seluler, Selasa (19/4).
Baca Juga: Vaksin Anak Belum Capai Target Siswa Belum Vaksin Belajar Daring
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Kelalaian, dalam Terbakarnya Kapal Bojoma 2906 di Muarojambi
Kata dia, kewenangan itu berada pada Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Kota Jambi. Di mana secara teknis, hal itu berada pada Dinas PUPR Kota Jambi. Sementara, hingga kemarin, Kadis PUPR Kota Jambi, Masrizal belum menjawan panggilan telpon terkait hal ini.
Sedangkan Sekda Kota Jambi, A Ridwan juga belum memberikan tanggapannya, saat Jambi Independent berusaha menanyakan hal tersebut melalui pesan whatsapp.
Perlu diketahui, ruko tersebut disegel berdasarkan surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Jambi, Nomor: PD.02.01/79/SATPOL PP/2022 perihal undangan penyegelan.
Di mana dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Nomor : PM.05.01/02/15.71.1002/DPMPTSP/2022 Tentang Pencabutan Keputusan Keputusan Walikota Jambi Nomor : 511.3/1141/K/19971002003/PTSP/2012.
Baca Juga: Dua dari Empat Pemalak di Eks Arena MTQ Merupakan Residivis Narkoba dan Pencurian
Baca Juga: Kasus Penipuan Penjualan Daging Babi di Perumahan Bougenville, Masih Berlanjut
Dalam keputusan Walikota pada nomor yang dimaksud, yakni tentang Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) rumah kantor atas nama Suwarni yang Terletak Di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan, yang dikeluarkan 3 Januari 2022 dan telah dilakukan Berita acara pemeriksaan oleh PPNS pada Kamis (27/1) pukul 14.00, dan telah sepakat untuk disegel.
Tim menyegel dengan stiker khusus bertuliskan penutupan sementara lantaran melanggar Perwal No 35 tahun 2017 tentang garis sempadan bangunan dan Perda Kota Jambi tentang bangunan. Penyegelan tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik ruko. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: