Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Goreng
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
IWW ditetapkan tersangka karena diduga memberikan fasilitas izin ekspor CPO kepada sejumlah perusahaan, dimana izin yang diajukan seharusnya ditolak.
aksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa tersangka diduga melanggar perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Kasus DNA Pro Terus Berlanjut, Pasutri Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi
Baca Juga: Dua dari Empat Pemalak di Eks Arena MTQ Merupakan Residivis Narkoba dan Pencurian
Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) , serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (Domestic Market Obligation), yakni 20 persen dari total ekspor.
“Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Diketahui juga bahwa tersangka menjabat selaku Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dia bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Baca Juga: Kasus Penipuan Penjualan Daging Babi di Perumahan Bougenville, Masih Berlanjut
Baca Juga: Berpuasa Baik untuk Penderita Ganguan Pencernaan Lho, Ini Penjelasan Dokter
Pada kasus tersebut, selain Wisnu ditetapkan tiga tersangka lainnya.
Di antaranya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: