Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka pada Februari 2022. Adapun pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa melalui laman prakerja.go.id.

“Silakan Sobat Prakerja membuat akun, sembari menunggu Gelombang 23 yang waktu pembukaannya akan kami umumkan saat kami mendapatkan keputusan dari Komite Cipta Kerja,” kata Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Hengki Sihombing.

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, bantuan ini ditunjukkan untuk para pencari kerja, korban PHK, hingga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan semua pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, dengan memiliki akun dan masuk ke dashboard, Sobat Prakerja juga bisa memanfaatkan berbagai fitur seperti Rekomendasi Pekerjaan dan fitur Pencarian Lowongan Pekerjaan.

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.

Cara mendaftar Kartu Prakerja
Peserta yang ingin mendaftar program itu harus terlebih dahulu membuat akun di laman tersebut dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang sudah memiliki akun bisa segera membuka laman tersebut. Selanjutnya, peserta diminta menyiapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK. Lalu masukan data diri dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Peserta juga diminta menyiapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemmpuan dasar secara online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: