Angkutan Batu Bara Tak Boleh Isi BBM Subsidi, ESDM Provinsi Jambi Minta Polri Awasi Ini

Angkutan Batu Bara Tak Boleh Isi BBM Subsidi, ESDM Provinsi Jambi Minta Polri Awasi Ini

“Nomor disampaikan pada direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal surat edaran ini,” terangnya. Kemudian, Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: