Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar yang Terbangkan Drone di Area Sirkuit Mandalika
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika.
Penerbangan drone tersebut, dilarang baik pada saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kabiro Operasional Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni, Minggu, 13 Februari 2022.
Imam menyampaikan hal tersebut, karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.
Imam mengartikan, warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang," kata Imam.
"Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Secara hukum, ujar Imam, drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.
Salah satunya, dengan memantau aktivitas drone ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit.
Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone (anti-drone jammers).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: