Polda Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Minyak Ilegal yang Diamankan di Pelabuhan Talang Duku
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca pengungkapan kasus aktivitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS).
"Benar, 5 orang termasuk Dirut Perusahaan dan 4 supir truk minyak tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa 19 April 2022.
Sementara itu, untuk Captain kapal dan Anak Buah Kapal masih dalam pemeriksaan polisi.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
"Total sementara kita amankan 8 orang, perannya ada sebagai supir Truk, anak buah kapal dan pemilik alat Transportasi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Chritian Tory, Senin 18 April 2022.
Minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini, kata Tory, masih diselidiki pihak Polda Jambi.
"Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Minggu17 April 2022 malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: