Sah! MA Tolak Gugatan Judical Review Permendikbudristek, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) tak bisa melanjutkan kasus gugatan uji material atau Judicial Review (JR) terhadap Peratutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
MA resmi menolak gugatan tersebut. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Dengan adanya penolakan dari MA tersebut, Irjen Kemendikbudristek mengucapkan bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA dirinya sudah menerima informasi terkait hal tersebut.
“MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata dia, Selasa 19 April 2022.
BACA JUGA: Komplotan Pelaku Bobol Rumah yang Diamankan Polresta Jambi Beraksi Saat Korban Buka Puasa Bersama
BACA JUGA: 2 Pemalak di Taman Rimba Ternyata Residivis
Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.
“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” tambah Chatarina.
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA: Lama Terbentur di Aset, Akhirnya Hari Ini Median Jalan di Merangin Dibongkar
BACA JUGA: Politikus Demokrat Sindir Guntur Romli: Pas Kena ke Mereka, Orang Dilaporin
Untuk diketahui, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut,” tutup Chatarina. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: