Gadai Mobil PT Indomobil ke SAD, Pikih Dihukum 1,8 Tahun Penjara
Kemudian Sidang yang dipimpin oleh Dini Nusrotudiniyah Arifin, sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan, S.H, M.H dan Denihendra St.Panduko S.H. M.H masing masing sebagai Hakim Anggota, perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
"Ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," pungkasnya.(min)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: