Bejat, Guru Ngaji di Bandung Sodomi Belasan Muridnya

Bejat, Guru Ngaji di Bandung Sodomi Belasan Muridnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kali ini, Tim Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang oknum guru ngaji yang telah menyodomi belasan muridnya sendiri.

Aksi bejat S ini, dilakukan di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Total, ada 12 korban yang telah diidentifikasi oleh petugas yang rata-rata berusia 10 sampai 12 tahun.

Mendapati laporan korban, pihak kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolresta Kabupaten Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini.

Terbongkarnya aksi biadap pelaku, setelah salah satu murid ngajinya, menolak untuk pergi mengaji dengan pelaku tanpa alasan yang jelas. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Prediksi Arus Mudik Bakal Macet, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal

BACA JUGA: Vanessa Kong, Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Terjerat 5 Tahun Penjara terkait Kasus Binomo

Orang tua korban lantas curiga, dan menanyakan hal tersebut kepada anaknya mengapa dia enggan untuk mengaji. Setelah dipaksa, korban mengaku sudah disodomi oleh pelaku.

Aksi pencabulan dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan. 

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

BACA JUGA: Silaturahmi, Danpos Bolakme Satgas Yonif Raider 142 Gelar Pertemuan dengan Masyarakat

BACA JUGA: Merasa Diancam, Guntur Romli Polisikan Dosen UGM

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul Guru Ngaji Durjana Tega Lakukan Perbuatan Asusila Pada Belasan Murid Laki-Lakinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: