Hak Asasi Manusia (4)
Oleh: Musri Nauli
Setelah sebelumnya, definisi HAM dikenal Non derogable rights dan derogable rights, disisi lain membicarakan HAM juga dikenal dengan dua pendekatan. HAM berbasiskan hak-hak Sipol dan hak-hak Ecosob.
Sipol biasa dikenal dengan Sipil dan Politik. Sebagaimana diatur didalam Konvensi Sipil dan Politik. Diatur didalam COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK).
Indonesia kemudian melakukan ratifikasi pengesahan Hak-hak sipil dan Politik yang diatur didalam UU No. 12 Tahun 2005.
Didalam hak-hak sipil diantaranya seperti Semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya, Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenangwenang, tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Tidak seorangpun dapat diperbudak, perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya, Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi, Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang,
Baca Juga: BPOM Temukan 62 Makanan Kedaluwarsa
semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada umat manusia, Tidak seorangpun boleh dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu kewajiban kontrak, Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan, Setiap orang dimanapun berada berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dan seterusnya.
Sedangkan hak-hak ecosob merupakan covenant hak Ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia kemudian telah meratifikasi didalam UU No. 11 Tahun 2005.
Hak Ekosob berisikan seperti hak atas pekerjaan, hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh, hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda, hak atas standar kehidupan yang memadai, hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai, hak atas pendidikan dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.
Hak Sipol dan Hak Ekosob selain sudah diatur didalam UU No. 12 Tahun 2005 dan UU No. 11 Tahun 2005 juga sudah ditegaskan didalam UUD 1945 (didalam konstitusi).
Baca Juga: Ban Copot, Cary Pick Up Masuk Jurang di Jujuhan
Dengan demikian, kemajuan HAM yang telah diatur didalam Konstitusi kemudian menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling menghormati HAM. Baik Hak-hak Sipol maupun hak-hak Ekosob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: