Bejat, Ayah Cabuli dan Aniaya 2 Anak Kandung, 1 Tewas
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MALUKU – Bejat. Aksi seorang ayah berinisial BN diduga mencabuli dan menganiaya dua anak kandungnya sendiri dan seorang dari korban tewas.
Pelaku BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole, Pulau Buru, Maluku. Namun kemudian menyerahkan diri pada Jumat (11/2) malam.
Kombes Pol M Roem Ohoirat, Kabid Humas Polda Maluku mengatakan tim dari Polres Pulau Buru sebelumnya telah menurunkan tim khusus untuk mengejar BN.
Pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek, karena merasa terancam.
“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu (12/2).
Roem menegaskan, perintah Kapolda Maluku terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
Yakni dengan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun). Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Pelaku BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: