KPK Kembali Periksa 5 Terpidana Kasus Suap Ketok Palu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017 di Lapas Kelas II A Jambi, Senin (15/11).
Dari keterangan resmi Plt Juru Bicara KPK, Ali ada 5 saksi yang diperiksa pada hari ini.
"Hari ini (15/11) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017," kata Ali.
5 orang saksi yang juga terpidana dalam kasus ini yakni, Cekman, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, Sufardi Nurzain anggota DPRD Provinsi Jambi, periode 2014-2019 dan Muhamadiyah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: