Hukum Acara Pengadilan Agama (2)
Oleh: Musri Nauli
Setelah sebelumnya dibahas tentang Pengadilan Agama sebagai salah satu kamar Peradilan di Indonesia setelah Pengadilan umum, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Sebagai salah satu pilar Lembaga yudikatif yang tunduk di Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama juga mengenal berjenjang. Yang dimulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan kemudian bermuara ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung juga dikenal kamar perkara agama yang dipimpin oleh Ketua Kamar Agama.
Sebagai salah satu kamar di Mahkamah Agung, Pengadilan Agama yang kemudian menyidangkan perkara yang berkaitan dengan warganegara Indonesia yang beragama islam dalam perkara perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi.
Apabila kita menilik Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 (UU Pengadilan Agama) yang mengatur tentang persidangan di Pengadilan Agama maka secara sekilas dapat kita lihat hukum acara yang mengaturnya.
Sebagai contoh dapat dilihat seperti alat bukti seperti Surat, keterangan saksi, persangkaan hakim, pengadilan, sumpah, pemeriksaan setempat dan keterangan ahli.
Apabila dilihat dari alat-alat bukti maka ada kemiripan alat bukti yang diatur didalam Hukum acara Perdata. Seperti Surat, saksi, persangkaan hakim dan sumpah.
Sedangkan pemeriksaan setempat lebih tepat diletakkan didalam proses hukum acara Perdata. Bukan termasuk kedalam alat bukti.
Dengan demikian maka proses hukum acara dan alat bukti di Pengadilan Agama memadukan antara alat bukti dan proses hukum acara Perdata. Yang kemudian diletakkan sebagai alat bukti didalam hukum acara Pengadilan Agama.
Advokat Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: