Polemik Warga-PT RPSL, Kadishub Kota Jambi Sebut Kendaraan Tonase Besar Tak Boleh Lewat

Polemik Warga-PT RPSL, Kadishub Kota Jambi Sebut Kendaraan Tonase Besar Tak Boleh Lewat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Polemik antara warga Kelurahan Payo Selincah,
Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) masih berlanjut.

Baca Juga: Truk Tujuan PT RPSL yang Distop Ditilang, Polisi Suruh Putar Balik

Sudah lama, kendaraan bertonase besar milik perusahaan hilir mudik di kawasan itu. Warga protes, karena di samping tak nyaman dan merusak, jalan tersebut seharusnya tak boleh dilewati kendaraan bertonase besar. jambi-independent.co.id pun mencoba menghubungi Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho. Dia mengatakan akan menindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang lalulintas angkutan jalan serta aturan tentang ruas jalan yang boleh dilewati kendaraan sesuai dengan klasifikasinya.

Baca Juga: Polisi Tilang Truk PTNRPSL yang Dihadang Warga

Dia mengaku telah menerjunkan sejumlah petugas dishub ke lokasi. Truk juga akan diberikan tindakan tegas dan ditilang, karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan kelas jalan.

Baca Juga: Sikapi Tuntutan Keluarga Nenek Roliyah, Sore Ini Dilakukan Rapat Tertutup di Kantor Payoselincah

"Kendaraan dengan tonase besar tidak diperbolehkan lewat di sana. Sejauh ini kita telah memerintahkan anggota menuju ke lokasi. Bahkan kemarin juga kita telah ke sana,' akunya. (crh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: