Pasca Pengungkapan Kasus Minyak Ilegal di Pelabuhan Talang Duku, 8 Orang Diamankan Polisi
JAMBI, JAMNI-INDEPENDENT.CO.ID, - Pasca pengungkapan kasus aktivitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di kawasan Pelabuhan Talangduku, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 8 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
"Total sementara kita amankan 8 orang, perannya ada sebagai supir Truk, anak buah kapal dan pemilik alat Transportasi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Chritian Tory, Senin 18 April 2022.
Minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini, kata Tory, masih diselidiki pihak Polda Jambi.
"Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu,17 April 2022 malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: