Wali Kota Ahmadi Zubir Akui Bingung, RS H Bakri Tak Kantongi Izin Operasional
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SUNGAIPENUH – Terkait usulan mengkaji ulang kebradaan RS H Bakri Sungaipenuh, juga diiyakan oleh Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir.
Ia mengaku sepakat dengan usulan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran yang meminta agar keberadaan rumah sakit tersebut.
"Saya sangat setuju usulan (kaji ulang,red) ketua DPRD," kata Ahmadi Zubir, Senin 18 April 2022.
Dikatakannya, bahwa persoalan belum adanya izin operasional membuat dirinya bingung. Sebab persoalannya, pemerintahan sebelumnya tidak mau mengeluarkan izin.
Baca juga: Izin Operasional Tak Ada, Keberadaan RS H Bakri Sungapenuh Minta Dikaji Ulang
Baca juga: Kejati Jambi Sisakan 6 Buronan, Dua Di Antaranya Kasus Korupsi
"Persoalannya pemerintah sebelum kami tidak mau keluarkan izin, itu menjadi pertanyaan yang belum bisa terjawab," jelasnya.
Dikatakan Ahmadi, pihaknya harus sangat ekstra hati-hati terkait persolana yang berkaitan dengan izin Rumah Sakit H Bakri.
"Tentunya kami saat ini harus sangat ekstra hati-hati tentang itu. Akan digunakan untuk apa? Itu yang harus kita bahas bersama DPRD nanti," terangnya.
Perlu diketahui, hingga saat ini, Rumah Sakit H Bakri di Kota Sungaipenuh, diketahui belum mengantongi izin operasional.
Padahal, rumah sakit yang dibangun dengan anggaran puluhan milian ini telah memiliki fasiilitas cukup memadai.
Baca juga: Buronan BNNP Jambi yang Ditangkap Ternyata Residivis, Beraksi Sejak Tahun 2019
Baca juga: Ban Depan Lepas, Mobil Carry Pick Up Nyungsep ke Jurang di Jujuhan
Lantaran izin tak kunjung keluar, Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran meminta Pemkot Sungaipenuh untuk mengkaji ulang keberadaan Rumah Sakit H Bakri selain telah memiliki Rumah Sakit H A Thalib.
"Kalau saya usul cukup satu saja rumah sakit di Sungaipenuh dan kita sudah memiliki rumah sakit H A Thalib," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: