Kejati Jambi Sisakan 6 Buronan, Dua Di Antaranya Kasus Korupsi

Kejati Jambi Sisakan 6 Buronan, Dua Di Antaranya Kasus Korupsi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dengan ditangkapnya buronan terdakwa Zuliadi Sipayung, menambah catatan keberhasilan Kejari Jambi, khusunya Tim Tabur Kejari Jambi.

Saat ini disebutkan Kasi Penkum Kejati jambi, Lexy Fahtarani bahwa, dengan adanya prestasi tersebut, saat ini tersisa 6 buronan lagi yang belum tertangkap.

Yakni, Sanggam Parapat terpidana perkara tindak pidana umum. Kemudian Asril tepridana kasus penggelapan, Dadang Saputra terpidana kasus pencabulan dan Musashi Pangeran Batara terpidana korupsi proyek Dinas PUPR Tebo.

Selanjutnya Joni Rusman terpidana korupsi pada Diskeppora Kabupaten Sarolangun dan Zulpikar terpidana kasus migas.

Baca juga: Kapolda Jambi Tinjau Penerimaan Calon Bintara Polri TA 2022

Baca juga: Seorang Remaja Wanita di Tanjab Timur Tewas Gantung Diri

“Keberadaan mereka saat ini masih diselidiki oleh Tim Tabur Kejati Jambi,” singkatnya.
Untuk diketahui, terdakwa Zuliadi Sipayung ditangkap Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 lalu, di Sumatera Utara.

Lebih lanjut dijelaskan Lexy, penangkapan ini dipimpin langsung Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.
“Terdakwa Zuliadi Sipayung terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi,” singkatnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: