Masa Penahanan Pimpinan Ponpes yang Tega Cabuli Santrwatinya Diperpanjang
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari, saat ini masih terus menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, untuk perkara NM (21), oknum pimpinan salah satu pesantren di Kecamatan Pemayung, yang mencabuli santriwatinya beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, masa penahanan tersangka NM saat ini sudah diperpanjang.
"Benar, saat ini kami masih menunggu P21 dari JPU, masa penahanan tersangka sudah diperpanjang oleh Pegadilan Negeri Batanghari," kata AKBP Hasan, Minggu, 17 April 2022.
Hasan menambahkan, bahwa masa penahanan NM diperpanjang 30 hari, sampai dilakukan tahap II terhadap tersangka.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Jaringan Air Bersih, Penuntut Umum Tanggapi Keberatan Terdakwa
Baca Juga: 3 Makanan yang Bikin Tidur Gak Nyenyak, Hindari ya..
"Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan kembali," tutupnya. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: