DLH Tak Terapkan Sanksi

DLH Tak Terapkan Sanksi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kualatungkal, Jambi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan surat pelarangan aktifitas pabrik pengolahan kelapa kopra PT Prima Makmur Abadi (PMA) atau Gudang Alo menggunkan bahan bakar batubara.

Kepala Dinas DLH Tanjab Barat, Suparjo, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dan menyurati pihak perusahaan yang terletak di Jalan Harapan, RT 10, Kelurahan Tungkalharapan, Kecamatan Tungkal Ilir, tersebut. Dalam surat itu, pihaknya meminta penghentian penggunaan batubara keperusahaan pengolahan kelapa kopra tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa warga yang bermukim di sekitaran Gudang Alo mengeluhkan dampak asap pengolahan minyak kelapa tersebut menggunakan bahan bakar batubara sehingga mencemari lingkungan.

"Kita sudah menyurati pihak perusahaan sejak tanggal 5 November lalu, salah satu pointnya meminta untuk dihentikan proses pembakaran yang menggunakan bahan bakar dari batubara dan diganti alternatif yang lain sepertu ke Kayu, Briket atau Cangkang," ungkap Kadis LH, Kamis (11/11).

Jika perusahaan tidak menaati surat tersebut, Suparjo menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sanksi tegas jika tidak menjalankan aturan. "Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan," tegasnya.

Dalam surat yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.

Pertama, menghentikan bahan bakar batubara dan menggantinya dengan bahan bakar ornganik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas LH Tanjab Barat. (rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: