Siap-siap, Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini

Siap-siap, Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen Mulai Bulan Ini

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai bulan ini, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK angkatan 2019 dipotong untuk jaminan hari tua (JHT).

Besarannya 3,25 persen (bukan 0,35 persen) dari total gaji dan tunjangan yang diterima.

Salah satu daerah yang sudah memberlakukan pemotongan ialah Kabupaten Banjarnegara.

Daerah tersebut sejak awal bulan sudah memotong iuran JHT sebesar 3,25 persen.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan untuk wilayahnya sudah sosialisasi sejak 10 - 11 Februari 2022.

"Jadi, nanti kami akan dipotong 115 ribu rupiah per bulan diambil murni dari gaji," kata Susiyanto dikutip JPNN.com, Jumat (11/2).

Dia menjelaskan PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.

Jika PNS istilahnya pensiun, PPPK disebut JHT. Dana pensiun dan JHT sama-sama dipotong dari gaji.

Bedanya, kata Susiyanto, dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung. 

Sebaliknya, dana JHT PPPK murni dipotong gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.

Susiyanto menyebutkan masalah tersebut telah dipaparkan PT Taspen dalam sosialisasi terkait JHT, jaminan kematian (JKm), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Dia lega karena akhirnya PPPK bisa membayar uang pensiunnya lewat dana JHT yang nantinya langsung dipotong per bulan sebesar Rp 115 ribu untuk golongan IX.

"Kami berterima kasih kepada kepala PT Taspen. Kami jadi tahu soal JHT, JKm, dan JKK," pungkasnya.

Dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: