MUI Haramkan Bitcoin Cs Sebagai Mata Uang ,Alasannya Mengandung Gharar, Dharar dan Qimar

MUI Haramkan Bitcoin Cs Sebagai Mata Uang ,Alasannya Mengandung Gharar, Dharar dan Qimar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Dengan begitu, mata uang kripto seperti Bitcoin Cs, tidak sah diperdagangkan di Indonesia.

Ada tiga diktum hukum yang menerangkan kripto diharamkan sebagai mata uang. Ketua Komisi Fatwa MUI KH M Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan hasil musyawarah ulama menetapkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Karena kripto mengandung gharar dan dharar. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan. Sebab mengandung gharar, dharar, qimar. Kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” ujar Ni’am dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11).

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, tetap sah untuk diperjualbelikan.

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak mengakui kripto untuk menjadi alat pembayaran sebagai alternatif penggunaan rupiah. Perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: