Dukung Penuh AHY, DPD Partai Demokrat Jambi Datangi PTUN Jambi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - DPD Partai Demokrat Jambi, menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Pengadilan Tata Usama Negara (PTUN) Provinsi Jambi, Rabu (11/11) siang. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi DPP Partai Demokrat, terhadap semua DPD Partai Demokrat di Indonesian.
Mirza Havis, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jambi mengatakan, dengan adanya perlindungan dari PTUN ini, dapat memperkuat putusan Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA), atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Bahwa kami benar mendukung penuh kepemimpinan AHY," katanya.
Gugatan dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang disampaikan ke Kemenkumham beberapa waktu lalu, ditolak. Begitu juga gugatan mengenai AD ART kepemimpinan AHY ke MA, baru-baru ini juga ditolak.
"Ke PTUM juga ada gugatan, belum ada keputusan. Makanya sekarang DPD di 34 provinsi mendatangi PTUN untuk permohonan perlindungan hukum tersebut. Ketika digugat ke Kemenkumham dulu, kami juga datangi Kemenkumham," tandasnya. (Enn).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: