Gibran Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris, Ancamannya Dicopot dari Wali Kota
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Saiful Anam menyebut jika Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka terbukti benar merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain, maka ancamannya bisa dicopot dari wali kota.
Menurut Saiful Anam, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo maupun Mendagri Tito Karnavian seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, jika rangkap jabatan.
“Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota,” ujar Saiful, Jumat (11/2).
Dia ikut menanggapi kabar bahwa GibranRakabuming masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini, secara hukum telah ada mekanisme penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota.
“Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan,” tegas Saiful.
Karena, lanjut Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, mekanisme tersebut sangat dimungkinkan. Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan.
“Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya,” pungkas Saiful.
Seperti diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar undang-undang.
Ia disebut rangkap jabatan swasta saat menjabat jadi Wali Kota Solo.
Dugaan tersebut muncul bermula dari ekonom, Faisal Basri yang mengungkapkan bahwa Gibran punya jabatan rangkap.
Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan kembali muncul dalam forum diskusi Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang yang berlangsung via daring, Rabu (9/2).
Dalam forum tersebut, pakar hukum pidana, Muhammad Taufik mengklaim Gibran Rakabuming Raka rangkap menjadi komisaris PT Wadah Masa Depan saat sudah terpilih jadi Walikota Solo.
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik dikutip dari jabarekspres.com.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: