Disegel, Cafe Fellas Didenda Rp5 Juta
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Fellas Resto and Caffe yang berada di kawasan Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan disegel Tim Gabungan karena kedapatan masih beroperasi di atas pukul 22.00, pada Kamis (10/2).
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 memberikan sanksi denda Rp5 juta kepada kafe tersebut
"Kalau mengulangi, denda Rp10 juta, kalau masih diulangi lagi, sanksi pencabutan rekomendasi dari Satgas Covid-19, dan terkahir jika masih terulang, dicabut izin usahanya," bebernya.
Penyegelan ini dilakukan Gabungan Polresta Jambi, TNI, Polisi Militer dan Satpol PP Kota Jambi yang menggelar operasi antik dengan sasaran sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di atas jam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pada Kamis, (10/2) malam.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: