Kasusnya di SP3, Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Akhirnya Bebas
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ucapan Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang keadilan bagi korban begal yang dijadikan tersangka di Nusa Tenggara barat benar adanya.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa Polda NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Irjen Djoko dalam keterengan resminya menyebutkan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB sekaligus pakar hukum.
Atas terbitnya SP3 tersebut, kini Amaq Santi tidak lagi menyandang status tersangka atas kasus yang ia alami. Penerbitan SP3 kasus ini pun bukan tanpa alasan, dijelaskan Irjen Djoko bahwa perbuatan Sinta yang mengakibatkan 2 pelaku begal tewas adalah bagian dari perbuatan membela diri.
BACA JUGA : Kapolri Pastikan Keadilan dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB
BACA JUGA : Tambang Ilegal Terus Merebak, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujar Irjen Djoko, Sabtu 16 April 2022.
Diketahui sebelumnya, Viral kasus dimana seorang pria berinisial S (34) yang melawan 4 orang pelaku begal hingga menewaskan 2 orang diantaranya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB sudah sampai ke telinga Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini viral, karena korban malah ditetapkan menjadi tersangka karena tewasnya 2 orang pelaku begal tersebut dalam perkelahian di antara mereka.
Melalui akun instagram resminya @Listyosigitprabowo, pada Jumat 16 April 2022. Kapolri memastikan Kapolda NTB telah melakukan gelar perkara atas penetapan tersangka korban pembegalan tersebut.
"Kapolda NTB telah melakukan gelar perkara dan akan segera pers release terkait perkara sdr. Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas, sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Kapolri.
Postingan ini sudah mendapatkan 1.779 like dan 189 komentar. Rata-rata, netizen mendukung keputusan Kapolri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: