Abu: Tetap Harus Menahan Diri
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam intruksi tersebut disebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi turun menjadi level I, dari sebelumnya Kota Jambi sitetapkan sebaga daerah PPKM level II.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, seiring dengan Inmendagri nomor 58 tahun 2021 tersebut, memang Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah PPKM level I, turun dari sebelumnya PPKM level II.
Hal tersebut kata Abu, sejalan dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam penerapan kebijakan terkait penanganan Covid-19 di Kota Jambi. Kini kasus Covid-19 di Kota Jambi sangat jauh menurun, tersisa hanya 5 kasus aktif yang masih dalam perawatan.
“Turunnya kasus tersebut karena kebijakan Walikota Jambi yang sebelumnya melakukan pengetatan mobilitas masyarakat pada Agustus lalu. Ahlamdulillah hasilnya sangat baik. Terjadi penurunan kasus yang signifikan, sehingga kegiatan masyarakat kembali diperlonggar,” kata Abu, Selasa (9/11).
Lanjut Abu, terkait dengan penetapakan Kota Jambi menjadi PPKM level I tersebut, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan sejalan dengan Intruksi Mendagri.
“Artinya masyarakat tetap harus menahan diri. Tidak boleh euforia terkait kondisi ini. Harus tetap disiplin dan patuh protokol kesehatan. Demi kesehatan dan kebaikan bersama,” imbuhnya.
Kini sebut Abu, upaya Pemkot Jambi masih terus mengejar capaian vaksin untuk dosis kedua bagi masyarakat. Kondisi terkini capaian vaksin dosis kedua sudah diatas 70 persen.
“Ini terus dikejar, hingga capaiannya sejalan dengan dosis pertama. Dari capaian tersebut akan ada kebijakan untuk masuk area publik wajib menunjukkan bukti vaksin dosisi kedua,” pungkasnya. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: