Jasa Raharja Jambi Diskusi dan Audiensi Bersama RSUD Nurdin Hamzah
JAMBI- PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyelenggarakan diskusi dan audiensi bersama RSUD Nurdin Hamzah di Ruang Pertemuan Gedung RSUD pada Rabu, 13 April 2021. Audiensi atas kesepakatan bersama dua instansi terlaksana dengan tujuan utama yakni mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjamin Biaya Rawatan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang antara Rumah Sakit dengan Jasa Raharja.
“ Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Raharja dan RSUD Nurdin Hamzah perlu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya, Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak mewakili PT Jasa Raharja Cabang Jambi menghadiri pertemuan bersama jajaran RSUD Nurdin Hamzah berdiskusi mengenai perkembangan aturan yang berlaku di Jasa Raharja dalam lingkup penjaminan biaya rawatan korrban kecelakaan dan penumpang umum” awal penjelasan Donny Koesprayitno ,Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Salah satu kesepakatan hasil diskusi dalam pertemuan tersebut antara kami dan pihak rumah sakit mengenai prosedur penjaminan biaya rawatan Korban Kecelakaan yang dijaminkan di RSUD Nurdin Hamzah kami sepakat memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada Masyarakat yang mengalami Kecelakaan, tentu harus di dukung sistem dan SDM yang berkomitmen dalam pelaksanaannya”.
“Komitmen yang terbentuk pelayanan kepada Masyarakat antara Jasa Raharja dan RSUD Nurdin Hamzah adalah membuat grup komunikasi terpadu antara RS, JR & Kepolisian untuk mendukung kecepatan pemberian informasi dan kepastian jaminan bagi korban laka lantas di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta kesepakatan penerbitan surat jaminan online kepada pihak rumah sakit bahwa Jasa Raharja penjamin biaya rawatan pertama yang àgar dilaksanakan sejalan dengan konsistensi pengentrian data korban kecelakaan oleh pihak rumah sakit pada aplikasi terintegrasi Jasa Raharja dengan VClaim BPJS Kesehatan.” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja bersinergi untuk Kemudahan dan kecepatan pelayanan dan penyelesaian santunan. Masyarakat hanya perlu melaporkan kasus kecelakaan kepada pihak kepolisian selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja secara Proaktif untuk memberikan pelayanan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: