Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Melanggar HAM oleh AS, ini kata Mahfud MD

Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Melanggar HAM oleh AS, ini kata Mahfud MD

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Indonesia menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021. Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi.

Seperti yang disampaikan Kementeriann Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat, jika adanya dugaan pelanggaran HAM di Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah sebuah aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, menjadi syarat perjalanlanan dan aktivitas masyarakat. Sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinilai melanggar HAM terkait privasi masyarakat.

Baca Juga: Warga Kota Jambi Rela Antre Hingga 7 Jam Demi Dapat BLT Minyak Goreng

Baca Juga: Simak Jangan Salah Isi BBM Mobil

Namun, ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas tuduhan Kementeria Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menurut Mahfud aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia.

Dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat 15 April 2022. Ia mengatakan jika PeduliLindungi dibuat untuk melindungi masyarakat. 

“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud 

Baca Juga: 5 Bahaya Akibat Konsumsi Gula Berlebih Mulai dari Penyakit Jantung Jingga Depresi

Baca Juga : Desi Armando

Sambungnya, melindungi HAM bukan hanya individual. Namun juga komunal-sosial, dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Mahfud.

Ia juga mengatakan tuduhan keluhan dari masyarakat pihaknya itu, justru memberikan catatan kepada Pemerintah AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: