Angkutan Batu Bara Harus Pakai BBM Non Subsidi

Angkutan Batu Bara Harus Pakai BBM Non Subsidi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemprov Jambi kini mulai melakukan pengawasan ketat, terkait mobil angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Mengingat, Kementerian ESDM RI juga telah mengatur dan mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Surat edaran sudah kita terima di ESDM Provinsi Jambi,” kata Ipan Kabid Minerba ESDM Provinsi Jambi. Meski tak ingin merinci kapan menerima surat itu, Ipan mengatakan pengawasan akan dilakukan.

Untuk truk angkutan batu bara, tak lagi boleh mengisi BBM subsidi. “Untuk statemen pengawasannya seperti apa, nanti mungkin bisa langsung ke pak kadis saja,” singkatnya.

Diketahui, Kementerian ESDM RI mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian subsidi BBM tepat sasaran.

Baca Juga: Simak, Jangan Salah Isi BBM Mobil

Baca Juga: Biar Rezeki Lancar, Umat Tionghoa Bikin Rumah Harus Perhatikan Aliran Air

Dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan batu bara. Surat edara ini ditandatangani oleh Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin tertanggal 9 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut yakni pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.

“Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan milik pemegang IUP sendiri atau sewa kepada pihak lain,” tulisnya.

Kemudian Badan Usaha Pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara.

Baca Juga: Mau Tahu Kenapa Pedagang Tionghoa Pajang Patung Maneki Neko di Toko? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Dewa Che Liong Kong, Melambangkan Kesetiaan dan Perjuangan

“Nomor disampaikan pada direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal surat edaran ini,” terangnya. Kemudian, Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: