Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Ini Kasusnya
Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021).
Saat itu, petugas Satuan Polair Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Ternyata, 19 kilogram dari sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa.
Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (Jpnn.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: