Dapat Tambahan Tukin 50 Persen, Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 3.738 .000,00
C. Pendidikan DII/DIII/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.963 .000.00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.41 l.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000,00
d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4. 765.000,00
e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3. 713 . 000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000,00
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Tak hanya itu Jokowi bahkan menambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan tukin.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Ini Dia Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: