Tindak Tegas, Polisi Aceh Tembak Pencabulan Balita
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SUKA MAKMUE - Polisi memberi tindakan tegas pada pelaku pencabulan. Polisi menembak pelaku pencabulan.
Pelaku pencabulan yang ditembak aparat Polres Nagan Raya, Polda Aceh adalah MJ. Pria 26 tahun itu mencabuli anak anak balita.
Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud mengatakan pelaku adalah pemuda berusia 26 tahun berinisial MJ. Pelaku merpakan warga desa di Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku diduga memperkosa seorang bocah perempuan usia lima tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan orang tua korban," katanya, Rabu (9/2/2022) malam.
Dikatakannya, MJ ditangkap di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/2/2022) sore.
Setelah ditangkap, MJ langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Namun di tengah perjalanan, MJ meminta berhenti untuk buang air kecil.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan MJ untk kabur. Pihaknya kemudian berupaya meminta agar MJ tidak kabur.
Namun tidak digubris MJ. Akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan MJ dengan tembakan.
"Pelaku sudah kami bawa ke rumah sakit, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," katanya.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: