Kasus Binomo Masih Berlanjut, Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir saat Pemeriksaan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus investasi bodong Binomo terus berlanjut. Pacar tersangka Indra Kenz, yakni Vanessa Khong sebagai tersangka baru dan sang ayah Rudiyanto dikabarkan mangkir dari pemeriksaan.
Namun, Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda menyebut kliennya tetap akan memenuhi pemeriksaan.
Rudiyanto Pei dikabarkan bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin, 18 April 2022.
"Untuk Vanessa kemungkinan hari Rabunya ya," jelasnya.
Baca Juga: Ada 4 Kasus Covid Baru di Kota Jambi, Masyarakat Diminta Taat Prokes
Baca Juga: Macet Parah di Jalan Jambi-Palembang, Mulai dari Lawan Arah hingga Tak Ada Petugas
Hanya saja, kata dia saat ini kedua kliennya itu meminta penundaan dan jadwal pemeriksaan baru lantaran masih harus mengumpulkan bukti-bukti kuat.
"Karena alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada dan juga Vanessa sedang mengumpulkan bukti transaksi keuangan serta barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK," ujarnya, dikutip dari PMJ NEWS, pada 14 April 2022.
Di sisi lain, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa jika ketiga tersangka tersebut mangkir.
Pihak Bareskrim Polri melakukan pemanggilan demi pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka baru dari kasus investasi bodong platform Binomo yang diserukan oleh Indra Kenz.
Baca Juga: Seorang pria di Cikarang Tewas Terbakar, Motif Masih Diselidiki
"Iya akan dijemput," tegas Chandra saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJNews, Kamis 14 April 2022 pagi.
Vanessa Khong dilarang ke luar negeri
Pihak polisi melarang keras 3 tersangka baru kasus invetasi bodong Binomo untuk pergi ke luar negeri.
Polisi pun mengambil langkah pencekalan dengan menghubungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Baca Juga: Belasan Pejabat Eselon II Muarojambi Dilantik, Posisi Sekwan Kosong
Ketiga tersangka itu yakni, Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa.
Kabar pencekalan tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 12 April 2022.
Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.
"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.(*/tav)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir saat Pemeriksaan, Ternyata Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: