Jadi Tersangka, Ismail Ibrahim Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka, Ismail Ibrahim Mangkir dari Panggilan Jaksa

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejari Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis, 14 April 2022.

Tiga tersangka yakni Suharto Direktur PT. Nai Adhipati Anom selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Haji Ismail alias mael selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil oleh tim penyidik. Namun Haji Ismail mangkir dari panggilan tersebut. 

"Dari tiga orang yang kita panggil, satu tidak hadir yakni Haji IS selaku pelaksana pekerjaan dan pengusaha kondang di Jambi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, dihadapan sejumlah wartawan di kantornya.

Baca Juga: Ingati Para Kades, Bupati Sukandar: Hati-Hati Kelola Dana Desa

Baca Juga: Wali Kota Syarif Fasha Bayar Zakat, Ajak Seluruh Masyarakat Jangan Lupa

Dia menjelaskan, dua orang yang hadir pada pemanggilan tersebut yakni Suharto Direktur PT Nai Adhipati Anom selaku rekanan yang mengerjakan proyek dan Tetap Sinulingga selaku PPK. Keduanya dipanggil sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tadi, kita langsung ekspos. Status keduanya kita naikan sebagai tersangka," katanya.

Sayangnya kata dia, tidak ada alasan maupun keterangan atas ketidakhadiran Haji IS tersebut. "Informasi yang kami terima dia sakit, namun kami tidak menerima alasan yang resmi atas alasan ketidakhadirannya," katanya.

Kajari mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Haji IS. "Saya harap kedepan tidak ada lagi yang tidak kooperatif," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Gas Melon di Toko Mahal, Dewan Beri PR Disperindag Kota Jambi dan Pertamina

Baca Juga: Belasan Pejabat Eselon II Muarojambi Dilantik, Posisi Sekwan Kosong

Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020. Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprint dik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat,  PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.

Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.(wan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: