Simak! Cara Lengkap Bikin SKCK Online Hanya Lewat HP, Syarat Daftar Loker BUMN 2022
JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat untuk mendaftar rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2022.
Dan tentu saja SKCK ini akan sangat bermanfaat bagi para jobseeker untuk melamar pekerjaan.
Bagi pelamar yang belum memiliki SKCK, anda bisa membuatnya di Polres atau Polda. Namun, saat ini SKCK juga bisa dibuat secara online untuk memudahkan pembuatannya.
Mengingat, di tengah banyaknya formasi yang terbuka untuk pelamar saat ini, tentu saja pembuatan SKCK akan sangat membludak.
Baca Juga: Triwulan Pertama, Realisasi PAD 3 OPD di Merangin Masih Rendah
Baca Juga: Ingati Para Kades, Bupati Sukandar: Hati-Hati Kelola Dana Desa
Untuk itulah, kamu bisa mencoba mendaftar online. Sebelum mendaftar, pastikan kamu melengkapi bahan terlebih dahulu ya.
Apa saja?
Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.
1. Akses Laman Resmi Polri
2. Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online
Dalam langkah ini ada beberapa hal yang harus anda lengkapi diantaranya:
- Jenis keperluan
- Satwil
- Identitas pribadi
- Informasi keluarga
- Riwayat Pendidikan
- Perkara pidana
- Ciri fisik
- Keterangan Lainnya
- Unggah foto
- Lampirkan Rumus Sidik Jari
- Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi ntuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)
3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK.
4. Setelah selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran
5. Ambil SKCK
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.(*/tav)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Catat! Cara Lengkap Buat SKCK Online Mudah Lewat HP, Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: