10 Tersangka Diamankan, Mobil Pelaku Sempat Ditembak
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tim Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkotika dengan total 10 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4,2 Kilogram Sabu-sabu. Total lima kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan bahwa, dari 5 kasus ada 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 4 Kilogram. Kasus pertama yakni penangkapan Suhaimi (44) di Pelabuhan LLASDP jalan Asia Tungal IV Kec. Tungkal Ilir, Tanjab Barat, pada Senin, (31/1) lalu. Dalam tangkapan ini, 1 Kilogram sabu berhasil diamankan dari tersangka yang disimpan di dalam kardus.
Dua hari sebelum penangkapan ini, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu ke wilayah Tanjab Barat melalui pelabuhan LLASDP. Setelah melakukan pengintaian, pada Senin, (31/1) sekira pukul 14.00 tim yang dibantu oleh KP LORY Ditpolair Korpolairud Barhakam Polri mencurigai pelaku menumpangi salah satu speed boad melintas di sekitar pelabuhan. Tim kemudian melakulan pembuntutan. Setelah sampai di pelabuhan, Tim Opsnal yang bersiaga di lokasi langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, 1 Kilogram sabu berhasil diamankan.
"Hasil pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Selat Panjang (Riau) dengan tujuan Tungkal, rencananya akan di edarkan di wilayah sana dan Jambi," kata Kombes Thomas, Rabu (9/2).
Sementara itu, pada Sabtu (22/1) petugas berhasil mengamankan Hadi Winata (20) di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bukitbaling Kec Sakernan Kab Muarojambi. Barang bukti yang diamankan yakni 3 Kilogram sabu.
Baca Juga: Putra Gubernur Kaltara Tewas Bersama Kader PSI
Penangkapan Hadi terbilang dramatis, setelah mendapat informasi pelaku akan melakukan transaksi narkoba, Tim langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil Honda CRV warna putih dengan nomor polisi BH 1429 KN. Sampai di depan Polres Muaro Jambi, tim menghadang mobil pelaku. Namun, dengan nekat pelaku menerobos hadangan petugas sehingga terpaksa diberikan tembakan ke arah mobil pelaku. Saat situasi tersebut, pelaku membuang kardus berisi 3 Kilogram sabu-sabu dan terus melarikan diri. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di daerah Sengeti, Muarojambi.
"Pelaku ini adalah perantara atau kurir, sabu yang dibawa berasal dari derah Binjai, Sumatera Utara dan akan diedarkan di Wilayah Kota Jambi, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kita sebelumnya," jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sudah berapa lama para pelaku ini berkasi, Thomas menyebut bahwa pihaknya tidak berdasar pada pengakuan pelaku, namun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Siswa SMP Menyerahkan Diri
Dalam penangkapan ini, juga diamankan satu perempuan yakni Neti (29) yang disebut Thomas sebagai perantara penjualan sabu-sabu.
"Jadi ini adalah beda ya jaringannya, tidak terkait satu sama lain," tandasnya.
Para Pelaku ini kemudian diamankan di Mapolda Jambi. Mereka disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: