Kementerian ESDM RI Mulai Larang Angkutan Batu Bara Perusahaan atau Sewa Isi BBM Subsidi

Kementerian ESDM RI Mulai Larang Angkutan Batu Bara Perusahaan atau Sewa Isi BBM Subsidi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Semakin ketat, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru soal angkutan baru bara.

Kementerian ESDM RI mengatur tentangPenyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran.

Dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan Kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin menyebutkan dalam surat edaran tersebut yakni pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak  menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan
bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.

Baca Juga: BNNP Jambi Beberkan Peran 3 Tersangka Peredaran Narkotika di Kalangan Supir Truk Batu Bara

Baca Juga: Ini Strategi Kapolri, untuk Wujudkan Mudik Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

"Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan milik pemegang IUP sendiri atau sewa kepada pihak lain," tulisnya.

Badan Usaha Pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) nomor polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara.

"Nomor disampaikan pada direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal surat edaran ini," terangnya.

Kemudian, Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dirpolairud Polda Jambi Diganti, Ini Penggantinya

Baca Juga: Simak Bun, 6 Manfaat Luar Biasa Buah Pisang

Surat edaran ini juga tertulis dan tertuang serta ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: