Remaja Jadi Korban Nafsu Bejat Kakek 70 Tahun, Hamil 2 Bulan
Menurutnya, pihaknya mencoba berkomunikasi dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh Ketua RT setempat.
Tak hanya dari pihak keluarga pelaku sempat datang untuk meminta diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tadinya memang benar akan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi nyatanya tidak ada hasil jadi, saya minta kasus ini untuk diproses,” jelasnya.
RR mengatakan, ES merupakan anak yang memang memiliki keterbalakangan mental, sehingga apa yang menimpa terhadap dirinya tidak begitu dihiraukan.
Sementara itu, Pendampingan Hukum dari LBH Gerakan Indonesia Abdul Kholik mengatakan, kasus yang menimpa ES memang harus diusut tuntas lantaran masuk dalam kriteria kejahatan anak pasal 76e UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Saya minta pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus kejahatan anak yang menimpa ke ES,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun keluarga korban sudah membuat laporan ke pihak yang berwajib kurang lebih dua minggu ke belakang.(radarcirebon.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: