Berkedok Arisan, Wanita Muda Cantik Raup Miliaran Hasil Penipuan untuk Gaya Hidup
Hery menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.
Selain itu, lanjut dia, Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah kamera dan 3 bundel rekening koran milik tersangka dan pelapor.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(radartegal.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: