Zakat Fitrah Sudah Bisa Dibayar, Jangan Menunda

Zakat Fitrah Sudah Bisa Dibayar, Jangan Menunda

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pembayaran zakat fitrah 1443 H sudah bisa dilkasanakan sejak awal Ramadan. Baznas Kota Jambi mengimbau agar, masyarakat khususnya umat muslim di Kota Jambi tidak menunda pembayaran zakat pada bulan suci Ramadan 1443 H.

Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim mengatakan, surat pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi dan Baznas dan MUI Kota Jambi mengenai penetapan standar zakat fitrah sudah dikeluarkan per 1 April 2022.

Syamsir menyebutkan, sudah disepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang.

Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafii dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg.

Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang, maka nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg dikalikan Rp 13.500 menjadi Rp 43.200.

Baca Juga: Target Pajak dan Retribusi Kota Jambi Meningkat, Ini Rinciannya

Baca Juga: Tak Dilibatkan dalam AKD DPRD Provinsi Jambi, Gerindra dan Demokrat Mengundurkan Diri

Kemudian beras dengan kualitas sedang senilai 3,2 kg dikalikan Rp 11.750 menjadi Rp 37.600. Dan beras dengan kualitas rendah senilai 3.2 kg dikalikan Rp 9.750 menjadi Rp 31.200.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1443 H/2022 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap Masjid, Musala maupun Langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.

“Dapat diusulkan melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dijelaskan kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh. Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun.

Baca Juga: Rekrut PPPK, Pemprov Jambi Tunggu Juklak dari Pemerintah Pusat

Baca Juga: Kedapatan Masih Beroperasi di Bulan Ramadan, Tempat Karaoke di Merangin Disegel

"Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.

Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp 30 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: