Ini Cerita Singkat Kasus Korupsi Mantan Kepala MIS Tanjab Timur

Ini Cerita Singkat Kasus Korupsi Mantan Kepala MIS Tanjab Timur

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarasabak, Jambi - Setelah sekian lama, mantan kepala sekolah MIS AL-Fajar bernama Siswanti yang tersandung kasus korupsi dana Block Grant yang diterimanya tahun 2009, dan ditetapkan DPO sejak tahun 2018 akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kejari Tanjab Timur.

Setelah diamankan di kantor Kejari Tanjab Timur, Selasa (8/2) sekitar pukul 23.40, Siswanti dibawa ke Rutan Polres Tanjab Timur dengan status tahanan titipan Kejari Tanjab Timur.

Rencananya dalam waktu dekat ini, ia akan dikirim ke Lapas Kota Jambi.

Untuk diketahui, kasus Block Grant Kemenag di Tanjab Timur sendiri mulai usut Kejari Tanjab Timur pada 2015 lalu. Saat itu, terdapat tujuh berkas kasus Block Grant ini, hanya saja salah satu tersangka dalam kasus ini meninggal. Hingga yang diproses hanya enam berkas saja.

Kasus korupsi dana Block Grant Kemenag tahun anggaran 2009 tersebut yakni di MIS Nurul Iman, MIS Al-Fajar, MIS Mafatihul Huda, MIS Subus Salam, MTs Nurul dan MIS Nurul Hidayah.

Untuk kerugian negara di tiap madrasah tersebut besarannya berbeda. Namun secara garis besar dari dana Block Grant yang diterima setiap madrasah sekitar Rp274 juta, kerugian negara yang timbul dari kegiatan rehab kelas ini berbeda, ada yang Rp 100 juta lebih ada juga yang dibawah nominal tersebut. Namun jika dipukul rata, kerugian negara di tiap madrasah tersebut mencapai Rp100 juta. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: