Ini Aturan Pembayaran THR dari Pemrov Jambi

Ini Aturan Pembayaran THR dari Pemrov Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tinggal menghitung hari jelang perayaan Idul Fitri. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi meminta perusahaan segera bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi Deddy Ardiansyah mengatakan, untuk pembayaran THR kepada karyawan, perusahaan diminta tak membayar secara bertahap.

"Paling lambat tujuh hari jelang lebaran THR sudah harus dibayarkan," kata dia, Rabu 13 April 2022.

Ini berkaitan dengan telah diterimanya surat edaran terbaru terkait pembayaran THR dari kementerian.

Baca Juga: Tersangka Pembobol Rumah di Danau Teluk Gunakan Uang Hasil Curian untuk Berfoya-foya

Baca Juga: Belanja di Transmart Bertabur Promo dan Voucher Gratis, Simak yuk Bun!

"Kita sudah menerima aturan ini, nanti akan kita sampaikan ke setiap perusahaan yang ada di Jambi," sebutnya.

Kata Dedy, dalam SE ini, THR harus dibayar tepat waktu dan tak diperbolehkan lagi pembayaran bertahap dan rembuk dengan pekerja seperti tahun 2021 lalu.

"Tahun ini dipastikan 100 persen tak ada pembayaran bertahap lagi. Ini sebagai insstruksi langsung Menaker dan Dirjen, pengusaha haeus patuh membayar thr bagi pekerja full tak ada lagi rembuk," jelasnya.

Dia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara maksimal, harus dibayar sesuai Permen 06 tahun 2016 maupun PP 36 tahun 2021 dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Usai Konflik, Semua Siswa SMAN 12 Telah Dipindahkan, Ini Lokasinya

Baca Juga: Setelah Pelarian, Pelaku Penusukan di Pasar Atas Ditangkap di OKI

Untuk besaran THR dengan masa kerja pekerja 12 bulan atau lebih, karyawan berhak mendapatkan satu bulan upah.

"Sedangkan untuk yang masa kerja dibawah 12 bulan, harus dibayar secara proporsional dan rumusan masa kerja yang dilakukan dan bulan berjalan dikalikan upah yang diterima," ucapnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kata dia, berdasarkan Permenaker 06 tahun 2016, ada denda 5 persen dari besaean THR yang diterima dan tak menghilangkan hak THR.

Lalu sanksi lainnya dalam PP 36 tahun 2021 menyatakan ada sanksi Administratif yang dilakukan 4 tahapan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan berusaha lalu sampai dengan pembekuan izin berusaha.

Baca Juga: Soal Barang Bukti Uang Tak Dikembalikan, Pengacara Minta Kepastian Hukum

Baca Juga: Kelurahan Pasir Putih Berupaya Pertahankan Capaian PAD

Deddy menambahkan untuk posko THR akan dibentuk di Disnakertrans Provinsi Jambi dan nantinya setelah dibentuk akan diberikan edaran ke disnaker kabupaten kota dan uptd tenaga kerja untuk mendirikan posko THR.

"Posko ini dilaksanakan 1 minguu setelah hari raya dan 1 minggu setelah hari raya," tandasnya.(slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: