Beli Emas Hasil PETI di Bungo, Jual ke Padang, 5 Orang Ditangkap

Beli Emas Hasil PETI di Bungo, Jual ke Padang, 5 Orang Ditangkap

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah 5 orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal. Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas. Dia mengatur alur jual beli emas hasil PETI dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kamis (7/4) lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.

Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.

Baca Juga: Soal Pengeroyok Ade Armando, Ini Hasil Koordonasi Polda Lampung dan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Tak Berada di Lokasi Kebakaran, Pemilik Gudang Minyak Masih Diselidiki

“Tim menangkap 3 orang di sana," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory. Setelah digeledah, polisi mengamankan 1,6 kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.

Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.

Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.

Baca Juga: Setelah Pelarian, Pelaku Penusukan di Pasar Atas Ditangkap di OKI

Baca Juga: Soal Barang Bukti Uang Tak Dikembalikan, Pengacara Minta Kepastian Hukum

Dari hasil introgasi sementara, jaringan ini sudah berlangsung cukup lama namun kemudian berhasil dipantau dan dibongkar oleh pihak kepolisian. "Akan terus kita kembangkan, termasuk kalau ada pemodal-pemodal lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal  161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang minerba jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: