Tak Diberi Utang Rokok, Dua Orang Bacok Pemilik Warung Hingga Tewas
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, PALEMBANG – Hanya gara-gara ingin berutang rokok dan tidak dikabulkan, membuat Ari Setiawan (32) dan Abdul Roni (28), warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, menganiaya korban Hariyanto (40), warga Jl DI Panjaitan, Lr Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Ahad (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka membacok korban Hariyanto menggunakan golok dan memukulinya.
Buah dari perbuatan dua tersangka, Ari dan Abdul Roni diamankan Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan di rumahnya.
Dikutip dari sumeks.co, informasi yang dihimpun bahwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB di Seberang kampus Bina Darma tepatnya Jl Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang dengan cara dua pelaku menemui korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua tersangka bermaksud berutang rokok kepada korban. Korban Hariyanto diketahui memiliki warung gerobak di seberang kampus Universitas Bina Darma. Namun permintaan itu tidak dipenuhi, dua tersangka langsung marah dan mengucapkan kata-kata kasar.
Kemudian tersangka Ari langsung keluar warung dan memukul ke wajah korban, mencekik serta menendang korban hingga terjatuh. Saat terjatuh, tersangka Abdul Roni yang ada didekat situ juga ikut memukul bagian belakang tubuh korban. Kemudian tersangka Roni mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok yang ada di TKP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan.
“Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan. Anggota langsung menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, langsung ditangkap,” kata Tri.
Dia menambahkan, selain pelakunya juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu senjata tajam jenis golok.
“Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 170 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Tri.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: