5 Maling Kembang di Salah Satu Rumah Pejabat Akhirnya Ditangkap
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Setelah lebih kurang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, TA (17) tersangka pencurian 26 kembang di salah satu rumah pejabat berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura, pada Sabtu (5/2) malam di Kos Alvin, sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra melalui Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Joko Susilo mengatakan bahwa kejadian pencurian kembang ini terjadi di salah satu rumah pejabat di kawasan Kelurahan Telanaipura, pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.
Saat kejadian, security di rumah korban mengatakan bahwa kembang yang ada di dalam POT di samping kiri dan samping kanan rumah korban telah hilang dicuri. Setelah dihitung, ada total 26 kembang berbagai jenis yang telah hilang dicuri oleh para pelaku dengan kerugian mencapai Rp 37 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Telanaipura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan termasuk olah TKP dan memeriksa beberapa orang saksi, sebanyak 4 dari 6 orang pelaku kemudian berhasil diamankan. Diketahui, para pelaku ini adalah anak-anak di bawah umur.
"Total ada 6 orang pelaku, 4 sebelumnya sudah kita amankan, sementara pelaku TA ini sebelumnya sudah DPO 4 bulan namun hari sabtu malam kemarin berhasil kita amankan," kata Ipda Joko, Selasa (8/2).
Joko menambahkan, bahwa penangkapan pelaku TA adalah hasil pengembangan dari beberapa pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya.
"Para pelaku ini beraksi dengan mengendap-mengendap agar tidak ketahuan, jadi langsung mereka cabut kembangnya sementara potnya ditinggal," jelasnya.
Pelaku TA saat ini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura, dia disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: