Soal Aturan Cuti Idul Fitri, Ini Penjelasan Pemprov Jambi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait aturan cuti lebaran idul fitri mendatang. Namun Pemprov Jambi belum menerima aturan secara resmi.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hendrizal mengatakan, surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait aturan juklak dan juknis.
“Kita masih menunggu aturan dari pusat, karena kita belum terima juklak dan juknisnya,” kata dia, Selasa 12 April 2022.
Dia menyebutkan, memang sebelum adanya pengumuman cuti lebaran idul fitri dari Presiden RI Joko Widodo, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti.
Baca Juga: Pengembalian Uang Pedagang Pasar Bedug Kota Jambi Harus Lewat Proses Audit
“Kalau sebelum diumumin, memang yang mengajukan cuti banyak untuk bertemu keluarga,” tambahnya. Namun, Hendrizal belum mengatakan secara pasti berapa ASN Pemprov Jambi yang mengajukan cuti lebaran idul fitri. Pasalnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibatasi 5 persen.
Jadi setiap OPD tak boleh lewat dari 5 persen. Sehingga setiap OPD yang mengajukan cuti hanya 5 orang. “Tapi setelah ada pengumuman itu, tak ada lagi pengajuan cuti,” sebutnya.
Menurutnya, cuti yang diberlakukan oleh pemerintah pusat kurang lebih sebanyak 10 hari, yakni sejak tanggal 29 April sampai 9 Mei yang kembali masuk kerja.
“Saya pikir itu yang lebih dari cukup. Kalau ada yang nambah libur pasti akan ada sanksi,” jelasnya. Kata Hendrizal, bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan minimal disanksi administrasi dan pemotongan TPP.
Kemudian, berkenan dengan pemerintah memperbolehkan aturan mudik, Pemprov Jambi juga tak melarang ASN untuk berpergian.
“Sampai saat ini tak ada aturan yang melarang itu. Mungkin saja boleh mudik dan tak lagi di awasi oleh absen aplikasi Siabon,” tandasnya. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: